Kabar24com, JAKARTA — Kementerian Agama menyebutkan aturan pelimpahan nomor porsi bagi jemaah yang meninggal bukan warisan. "Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu," kata Muhajirin Yanis, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama dalam
PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
Viewkuasa_wafat (2).docx from ARID 103 at Howard University. SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Status PernyataanTanggung Jawab Mutlak. Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa, Ahli Waris, RT/RW, Lurah/Desa & Camat. Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dokumen diproses. Tanah Grogot, 31 Desember 2021.